Gaekon.com – Paguyuban Juru Parkir (Jukir) di Surabaya menolak pembayaran parkir melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Puluhan orang yang tergabung dalam PJS (Paguyuban Jukir Surabaya) itu menyampaikan penolakannya pada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Yang terhormat Bapak Wali Kota Surabaya kami Paguyuban Jukir Surabaya mewakili jukir seluruh Kota Surabaya, dalam hal ini menyampaikan bahwa juri parkir Kota Surabaya menolak pembayaran nontunai berada di Surabaya,” Ucap orator dalam orasi tersebut.
“Juru parkir Kota se-Surabaya menolak pembayaran nontunai di Kota Surabaya,” tegasnya.
Menurut mereka, kebijakan sistem pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melalui QRIS tersebut sangat merugikan.
“Sekali lagi seluruh jukir di Surabaya menolak pembayaran tunai di Surabaya. Terima kasih Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Merdeka!” tambahnya.
Sementara itu Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Parkir Tepi Jalan Umum di data eksisting kami (ada) 1.370-an titik. Harapannya bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS,” kata Jeane.
Menurutnya Dishub Surabaya sudah menerapkan bagi hasil retribusi 60-40 persen dalam pembayaran QRIS. Di mana 40 persen tersebut, dibagi 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35 persen jukir. Sedangkan 60 persen masuk ke Pemkot Surabaya.
Namun Jeane menyebutkan, jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena mereka beralasan kurang dengan bagi hasil 35 persen. Menurut penjelasannya, pembagian 35 persen itu telah naik dari sebelumnya 20 persen.
“Setelah naik dari 20 persen itu, (jukir) merasa kurang apabila menerima 35 persen. Misalnya sehari dapat Rp100.000 berarti dengan Rp35.000 dan tidak cukup untuk beli beras, itu jawaban mereka,” katanya.
KA For GAEKON