
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan komitmennya untuk mendorong pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja angkutan.
Kemnaker juga akan membuat legal standing terkait posisi para pekerja sebagai pekerja formal.
Hal ini menyusul unjuk rasa para pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2/25).
“Ke depan kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing bahwa mereka adalah pekerja, bukan lagi mitra,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Selasa (18/2/25).
Immanuel mengakui telah mempelajari pola di negara-negara luar terkait status kemitraan pekerja angkutan.
Mereka menggunakan acuan dari sistem negara luar untuk membuat aturan serupa di Indonesia. Akan tetapi, Immanuel belum dapat memastikan kapan komitmen itu bakal terwujud.
“Harus dong, harus (tahun ini). Tidak bisa tidak. Kan kemarin kita coba menyampaikan THR, tapi kemudian kita nego soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya, kemudian banyaklah bentuknya,” tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga setuju dengan pemberian THR bagi para pekerja angkutan. Menurutnya, THR sudah menjadi budaya khas Indonesia.
“Jadi saya katakan, THR itu adalah kebudayaan kita. Jadi pertimbangannya, kami akan mengedepankan, yang pertama adalah ayo kita sama-sama duduk,” kata dia.
Sebagai hubungan industrial Pancasila, Yassierli menyebut tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberian THR kepada para pekerja angkutan.
KA For GAEKON