Klarifikasi Mendag soal Penipuan isi minyak goreng MinyaKita

0

Baru-baru ini viral soal penipuan isi minyak goreng MinyaKita. Dalam 1 botol MinyaKita berisi 1 liter itu Ketika dituang isinya hanya 750 ml.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) pun akhirnya buka suara soal penipuan isi MinyaKita.

Menurutnya itu adalah video lama dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan telah dilakukan penindakan. 

“Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi,” ujar Budi Santoso.

Produsen MinyaKita yang dimaksud melakukan penipuan itu adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.

Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

“Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Budi.

Perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

Budi Santoro menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga MinyaKita di wilayah Banten.

“Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

KA For GAEKON