Komisi X DPR Kritik PP Jokowi Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

0

Komisi X DPR Kritik PP Jokowi Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menentang isi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Hal itu sebelumnya diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Selain itu disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Fikri penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama halnya dengan mengijinkan Tindakan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Fikri lantas mengatakan semangat dan amanat pendidikan nasional  adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

 

 

 

KA For GAEKON