Pemerintah Resmi Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

0
Pemerintah Resmi Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Sumber Foto: https://www.vecteezy.com/

Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) semakin hari semakin membuat miris. Pemerintah Indonesia kini resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter yang berdimensi sosial dan budaya.

Presiden Prabowo Subianto memetakan tiga kategori utama ancaman bangsa—yaitu militer, nonmiliter, dan hibrida—melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Dalam beleid tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang diteken pada 24 Oktober 2025 tersebut, pemerintah kini resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” bunyi perpres tersebut.

Secara detail, Perpres ini merinci apa saja yang termasuk ke dalam ancaman nonmiliter bagi Indonesia:

Seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

Desakan terhadap negara untuk bersikap lebih proaktif menangani konten LGBT di media sosial ini, juga sempat datang dari Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Siggih Januratmoko mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT di media sosial.

“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” ujar Singgih.

 

 

KA For GAEKON