
Wanita asal Surabaya, Murnita Triwidyaning harus menghadapi konsekuensi hukum akibat aksi sepihaknya nekat merobohkan rumah dinas.
Murnita disebut merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.
Tindakan terdakwa yang menggunakan ekskavator untuk menghancurkan aset negara tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan aset negara yang sah dan telah tercatat dalam sistem inventarisasi barang milik negara.
“Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN,” tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho dilansir dari Detik, Selasa (7/7/26).
Jaksa kemudian menyebutkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
“Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790,” tambah jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.
Jaksa menjerat Murnita dengan dakwaan alternatif yang cukup berat. Pada Dakwaan Kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain.
Sementara pada Dakwaan Kedua, jaksa melapisi hukuman terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
Sebelumnya, Murnita Triwidyaning nekat merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Ia secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp7.000.000 untuk meratakan bangunan tersebut pada Minggu malam, 27 Agustus 2025.
Murnita mengeksekusi aksinya dengan cara merusak gembok pagar menggunakan palu, lalu memerintahkan operator ekskavator-yang kini berstatus buron-untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi.
KA For GAEKON



