
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai mencium adanya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut bahwa dugaan korupsi itu terkait pengadaan pasokan batu bara periode tahun 2018–2026.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Totok, dikutip dari JPNN, Rabu (8/7/26).
Menurut keterangan Totok, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7). Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap tiga modus dalam kasus tersebut.
Modus pertama yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Modus-modus tersebut diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Dia mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 5 triliun.
“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus.
Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan barang bukti.
Dia mengatakan bahwa penyidik Kortastipidkor juga akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery (pemulihan aset) guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” tuturnya.
KA For GAEKON



