KPK Sebut Ridwan Kamil kooperatif digeledah rumahnya

0

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digeledah kediamannya beberapa waktu yang lalu terkait kasus korupsi Bank BJB.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Ridwan Kamil kooperatif saat kediamannya digeledah.

“Dari informasi teman-teman [penyidik] yang ada di sana, beliau [Ridwan Kamil] kooperatif,” ujar Asep.

Asep menambahkan tim penyidik memeriksa Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi sejumlah hal termasuk barang bukti yang ditemukan di rumah kediamannya.

“Karena kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin sita, kemudian barang bukti elektronik, itu harus kita pelajari dulu sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan atau digali kepada pak RK,” tuturnya.

Tak hanya kediaman Ridwan Kamil, KPK juga menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Lima tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KA For GAEKON