KPK Tahan Eks Menag Yaqut Buntut Perkara Korupsi Kuota Haji

0

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Buntut Perkara Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026. Pihaknya terlihat mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/26). Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengendus adanya rasuah dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencekal tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Titik terang muncul pada 9 Januari 2026 saat KPK menetapkan Yaqut (YCQ) dan Gus Alex (IAA) sebagai tersangka utama.

Meski Yaqut sempat melawan melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, hakim akhirnya menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026, yang melapangkan jalan bagi KPK untuk melakukan penahanan.

Inti dari perkara ini adalah dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Sesuai regulasi, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, penyidik menemukan fakta bahwa kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing 50%. Praktik ini dinilai menabrak aturan dan merugikan jemaah yang seharusnya mendapatkan prioritas di jalur reguler. Berdasarkan audit terbaru dari BPK RI pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat kebijakan ini mencapai Rp622 miliar.

 

 

KA For GAEKON