Gaekon.com – Gibran Rakabuming Raka memang sudah sah menjadi calon wakil presiden nomor urut 2, berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik.
Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
DKPPÂ memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Hedd.
Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
“Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim.
Ia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
Meski dalam prosesnya ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, status Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak akan terdampak.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan putusan DKPP hanya berpengaruh untuk penyelenggara pemilu alias KPU.
KA For GAEKON