Pakai 2 Mesin Hitung Uang, KPK Sita Rp 15 M dari Rumah Hanan Supangkat

0
Pakai 2 Mesin Hitung Uang, KPK Sita Rp 15 M dari Rumah Hanan Supangkat
Sumber Foto: Detik.com

Gaekon.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belasan miliar rupiah dari rumah Hanan Supangkat.

Untuk menghitung uang yang disita di rumah Hanan, penyidik KPK sampai membawa dua alat mesin hitung uang yang biasa digunakan bank.

Dari pantauan, penyidik KPK pukul 00.42 WIB, Kamis (7/3/2024) dini hari, membawa mesin penghitung uang dari dalam mobil.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek Kementerian Pertanian RI (Kementan).

“Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Ali mengatakan uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut jumlahnya sekitar belasan miliar rupiah.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” katanya.

Berdasar sejumlah informasi, total uang yang disita KPK adalah Rp15 miliar.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Bos pakaian dalam merk Rider selama 7,5 jam. KPK saat keluar dari rumah Hanan Supangkat membawa empat buah koper dengan label ‘segel KPK’.

 

KA For GAEKON