Pilihan Diksinya Berpotensi Bahaya, Laras Faizati Divonis 6 Bulan

0

Pilihan Diksinya Berpotensi Bahaya, Laras Faizati Divonis 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri pada Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/26).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, hakim memutuskan pidana enam bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unggahan terdakwa yang berisi permintaan membakar Mabes Polri tidak dapat dimaknai sebagai ekspresi simbolik atau luapan emosi semata.

Majelis juga menilai pilihan diksi dan visual yang digunakan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya.

Meski demikian, hakim mengatakan terdakwa tidak melakukan langkah lanjutan untuk mewujudkan hasutan tersebut, seperti mengorganisir massa atau mengajak pihak lain secara langsung.

Terdakwa juga dinilai masih muda, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, kasus Laras berawal dari unggahan foto selfie di lantai lima Kantor AIPA yang memperlihatkan ia menunjuk gedung Mabes Polri.

Unggahan tersebut disertai caption “Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!!”.

Unggahan itu kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Laras pun diproses hukum dan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

 

KA For GAEKON