Pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara, termasuk judi online (judol) mulai tercium.
Polri mengungkap bahwa kini mulai bergeser dari kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina ke Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pergeseran itu terjadi seiring semakin gencarnya penertiban jaringan kejahatan siber di negara-negara tersebut.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/26), dikutip dari Kompas, Senin (11/5/26).
Untung menyinggung bahwa indikasi pergeseran itu juga terlihat dari maraknya penertiban kejahatan berbasis online di sejumlah daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.
“Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online,” kata Untung.
Untung mengatakan, Polri telah melakukan sejumlah penangkapan di beberapa wilayah lain, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta hingga di Jakarta.
Pergeseran ini menunjukkan adanya tindakan nyata yang tidak hanya mengancam masyarakat Indonesia, tapi juga masyarakat luar negeri.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman tindak pidana transnasional, yang dalam hal ini diungkap oleh Tipidum Bareskrim Polri, gambling online yang sasarannya tentu tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di luar,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.
Sejumlah bukti yang turut disita yakni brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Sementara itu, uang tunai yang disita berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/26) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.
KA For GAEKON




