Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Selasa (5/11/24).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di 3 bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Menurut Prabowo, Selama ini, para pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, soal detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.
KA For GAEKON