Oknum-Oknum Anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring) terancam akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
“Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” kata Ivan.
Terkait nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi daring, Ivan mengatakan jika harus mengecek kembali data.
“Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko,” ucapnya.
Ivan sempat mengatakan bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.
Ivan menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.
Ivan menyampaikan angka tersebut guna merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Habiburokhman sempat meminta agar PPATK mengungkapkan data terkait Anggota DPR yang bermain judi daring, karena hal tersebut melanggar kode etik dan juga merupakan tindak pidana.
KA For GAEKON