Demonstrasi di Semarang dan Makassar pada Senin (26/8) kemarin berujung ricuh. Komnas HAM buka suara mengenai demonstrasi tersebut.
Mereka mencatat aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi.
Bahkan, aparat diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal atau pusat perbelanjaan. Oleh sebab itu, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis menyatakan penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM.
Khususnya, kata Atnike, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan juga hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.
“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” kata Atnike.
“Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.” Tambahnya.
Dalam keterangan tertulis, mereka juga menyoroti adanya penangkapan terhadap peserta aksi. Komnas HAM menuntut kepastian akses bantuan hukum terhadap para peserta aksi dan menekankan upaya menghalangi itu adalah bentuk pelanggaran HAM.
“Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” bunyi pernyataan itu.
Komnas HAM juga meminta semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab.
Pernyataan itu menyusul Gerakan rakyat menggugat (GERAM) yang mengungkapkan dugaan upaya represif aparat terhadap peserta demo di Semarang yang membuat pedemo mundur hingga masuk Mal Paragon.
Peserta aksi yang dibawa ke Polrestabes Semarang disebut belum mendapatkan akses bantuan hukum dengan alasan yang tidak jelas.
KA For GAEKON