Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Jadi tersangka korupsi impor gula

0

Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Jadi tersangka korupsi impor gula

Nama Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau kerap dikenal Tom Lembong mendadak jadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.

Menurut penjelasan Qohar gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.

Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 Miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada Perusahaan swasta.

Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.

 

 

KA For GAEKON