SITUS JUDI ONLINE RUSAK GENERASI PENERUS

0
SITUS JUDI ONLINE RUSAK GENERASI PENERUS

Jakarta – Dengan adanya Virtual Private Network (VPN) orang masih dapat secara bebas mengakses situs judi online. Hal ini diakui oleh Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo).

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang menggunakan VPN untuk melakukan judi atau togel online kepada pihak kepolisian.

“Yang bisa [akses internet] adalah dari yang menggunakan VPN. Kalau VPN ada yang begituan [terlibat situs judi] juga ya kita laporkan ke polisi, dan kita sikat,” kata Johnny saat dihubungi wartawan.

Johnny mengingatkan Kemenkominfo bukanlah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, soal penindakan hukum terhadap judi online akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Johnny juga mengatakan bahwa judi online melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Kami bukan law enforcement, kami tugasnya untuk memantau melalui cyber drone. Kalau orang melanggar jangan tanya ke Kemenkominfo, karena kalau melanggar itu tindakan penindakan hukum. Berjudinya itu melanggar hukum” kata Johnny.

Dalam pemantauan terhadap situs judi online, Kemenkominfo aktif melakukan pemblokiran terhadap situs judi online. Kemenkominfo berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (internet service provide/ ISP) untuk melakukan pemblokiran.

Akan tetapi, Johnny mengatakan pemilik situs web sering merubah nama situs dan melakukan buka tutup situs.

“Pada saat pemantauan ada laporan bahwa banyak temuan orang itu buat situs-situs judi tinggal ganti nama. Ditutup kemudian dibuka lagi. Jadi itu kejar kejaran. Kalau tanpa bantuan aparat hukum juga susah. Kita tutup, dibuka lagi, tutup buka lagi, berputar begitu saja terus,” tutur Johnny.

Johnny juga menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak bisa menghitung berapa ratus orang yang menggunakan situs judi online tersebut.

“Di-take down terus. Saya tidak tahu berapa ratus, berapa banyak yang di-take down setiap hari. Tapi setiap hari juga banyak yang tumbuh. Kalau mau supaya langsung gampang, mesti tambah alat. Teknologinya kan,” ucap Johnny.

Sistem pemblokir konten milik Kemenkominfo yakni cyber drone sudah bisa melakukan fungsinya dengan baik. Akan tetapi, ruang digital tetap membutuhkan sistem monitoring dengan cakupan yang luas.

“Karena ini ruang digital, kalau ruang digital itu ada sistem monitoring digital, menyeluruh secara global. Itu bisa miliar dolar harganya,” sebutnya.

Johnny menjelaskan, bila sistem itu sudah dimiliki, maka pemberantasan situs judi online akan lebih mudah. Alasannya, Kemenkominfo tidak perlu lagi menunggu platform digital seperti Facebook atau Instagram turun tangan menutup situs judi online tersebut.

Di sisi lain, Johnny menekankan kalau pemblokiran di dunia digital bukan hanya sekadar masalah alat, namun juga kesadaran dari pelaku.

“Kalau orangnya penuh kesadaran, tidak buat, maka tidak perlu kita tindak. Salah satu kesadarannya (membentuk kesadaran), dengan penegakan hukum. Yang kedua sanksi, dapat kasih sanksi besar. Nah ini yang perlu ada,” singkatnya.

Sebelumnya, Pengamat TIK dari CISSRec Pratama Persadha mengatakan masih banyak situs web judi online yang bisa diakses tanpa Virtual Private Network (VPN).

Hal ini terjadi karena pemilik situs bisa dengan cepat membuat situs judi baru saat pemblokiran terjadi. Kecepatan pembuatan situs baru dikarenakan pemilik situs memiliki basis data para pejudi. Sehingga pemilik web situs bisa dengan mudah memberikan informasi alamat situs baru kepada para pejudi.

“Masih banyak yang bisa diakses tanpa VPN, karena jumlahnya sangat banyak. Mengingat ini berada di ruang siber yang apabila di blokir, maka dengan cepat dan mudah akan bisa melakukan perpindahan sistem ke domain yang baru,” kata Pratama saat dihubungi wartawan.

Pratama juga mengapresiasi pemblokiran situs judi online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran tersebut bagi Pratama memberikan batasan-batasan dan mempersulit praktik judi online.

“Tanpa pemblokiran tidak akan ada barrier berarti bagi para pelaku judi online tersebut. Meskipun secara teknis tidak bisa menghilangkan praktik judi online di tanah air,” kata Pratama.

Pratama menjelaskan saat ini sesungguhnya VPN jarang digunakan oleh para pejudi. Sebab VPN memperlambat sistem dan kecepatan internet, padahal judi online memerlukan kecepatan tinggi.

“VPN sebagai proxy memang melakukan by pass atau membawa pemakainya melewati blokir, namun akibatnya akses internet kecepatannya menjadi menurun,” kata Pratama.

Pratama mengatakan langkah pamungkas untuk mengatasi judi online adalah dengan memblokir situs judi online. Namun di sisi lain edukasi tentang bahaya judi online juga patut ditegakkan.

“Perlu disampaikan bahayanya. Contoh seperti ayah dari seleb cilik Misca Mancung. Yang uang dan rumahnya dijual untuk bermain judi online sampai mereka bangkrut,” kata Pratama.

Edukasi juga bisa mengarah pada potensi malware yang mengancam pejudi. Malware memang mengintai situs-situs judi online karena rendahnya keamanan dan modus pencurian data oleh pemilik situs judi.

Pratama juga mengatakan contoh nyata penegakan hukum judi online harus  dilakukan. Ia mengatakan selama ini sangat jarang pelaku judi online ditangkap oleh aparat berwenang.

“Salah satunya karena para pelaku dan sistemnya berada di luar Indonesia,” kata Pratama.

Anggota Komisi I DPR RI Ilham Pangestu juga sempat meminta agar Kemenkominfo memblokir situs perjudian online itu. Ia menganggap, keberadaan situs-situs tersebut semakin marak dan meresahkan, bahkan dapat merusak generasi penerus.

Kemenkominfo mencatat, sepanjang awal Tahun 2020 setidaknya ada 21.305 konten negatif yang ditemukan di dunia maya. Temuan tersebut didominasi oleh konten perjudian sebesar 14.726 temuan, disusul konten pornografi sebanyak 5.948 temuan.

KL For GAEKON