Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses telaah dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah selesai.
Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pihaknya mengungkapkan bahwa proses telaah laporan gratifikasi telah selesai.
“Proses telaah laporan gratifikasi sudah selesai,” ujar Pahala.
Namun, Pahala enggan menyampaikan hasil telaah tersebut. Kata dia, hal itu akan diinformasikan oleh pimpinan.
Sebelumnya, Pahala menyampaikan apabila penggunaan jet pribadi dikonversikan ke dalam rupiah, maka didapat angka Rp90 juta setiap orang.
Dalam perjalanan Kaesang pada 18 Agustus lalu, ia Bersama sang Istri, Erina Gudono dan kakak Erina, sehingga keseluruhan berjumlah Rp360 juta.
“Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu,” kata Pahala.
Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa (17/9).
KPK mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak.
KA For GAEKON