Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio yang telah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Pencopotan Rafael disampaikan langsung oleh Sri Mulyani saat jumpa pers pada Jum’at, 24 Februari 2023 pagi. Pencopotan ini didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
Pada Kamis, 23 Februari 2023, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo membuat video permintaan maaf kepada keluarga David, PBNU, dan GP Ansor atas perbuatan anaknya (Mario Dandy Satrio). Hal itu lantaran Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David. Dalam video itu Rafael meminta maaf atas perbuatan anaknya yang telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam pada korban. Ia juga mendoakan kesembuhan David.
Rafael mengatakan bahwa kasus ini murni masalah pribadi keluarganya, bukan atas nama institusi tempat dia bekerja. Ia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia menyadari perbuatan anaknya salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Berikut isi video permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo:
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David.
Dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Saya juga meminta maaf kepada Kementerian Keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya. Terima kasih”.
Beredar Video Penganiayaan yang Dilakukan Mario
Video saat Mario Dandy Satrio menganiaya David viral di sosial media. Video itu pun langsung mendapatkan komentar dari warganet yang menganggap perbuatan itu sangat sadis dan biadab. Belum dipastikan apakah video itu benar aksi yang dilakukan Mario. Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir mengatakan bahwa penganiayaan dan perekaman itu merupakan perbuatan keji dan bertentangan dengan norma dan merupakan tindak kejahatan yang bisa diancam pidana. Ia juga mengatakan bahwa LBH Ansor akan melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan itu agar diusut oleh polisi dan para pelaku yang terlibat segera diproses hukum. LBH Ansor menghimbau semua pihak agar menghentikan penyebaran video demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya.
FT for GAEKON