Kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky pada 2016 silam Kembali jadi perbincangan, usai filmnya tayang di bioskop.
Kasus tersebut kini semakin memanas, lantaran banyak fakta-fakta baru yang terungkap. Salah satu terpidana dibawah umur, Saka Tatal akhirnya turut buka suara.
Saka Tatal mengaku tidak mengenal Eky dan Vina yang menjadi korban pembunuhan. Saat kejadian malam, ia mengaku sedang berada di rumahnya.
“Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,”ungkapnya.
Ia bahkan berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina.
Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.
Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.
“Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas nyampe di rumah sudah ada Polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,” urainya.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Saka mengaku mengalami tindak kekerasan fisik oleh petugas.
“Saya dipukulin, ditendang, disiksa segala macam. Bahkan saya juga sampai disetrum sama bapak Polisi semua. Karena enggak kuat disiksa, akhirnya saya terpaksa mengakui bahwa saya ikut dalam kasus pembunuhan itu. Terus disuruh mengakui yang tidak saya lakukan (pembunuhan),” katanya.
Tak hanya itu, Saka juga mengaku tidak mengenal nama tiga orang DPO yang membunuh Eky dan Vina.
Saka menegaskan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Ia mengaku menjadi korban salah tangkap dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.
“Saya bukan anggota geng motor, saya enggak punya motor sama sekali,” ucapnya.
Meski sudah bebas, Saka meminta agar nama baiknya agar dapat kembali pulih dari vonis terdakwa yang selama ini dituduhkan kepadanya.
“Nama saya sudah jelek akibat kasus ini,”pungkasnya.
Saka Tatal mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan kini sudah dibebaskan. Sementara 7 orang lainnya masih mendekam dipenjara lantaran divonis seumur hidup.
Sementara itu, Titin Prialianti yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman mengungkapkan rasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada kliennya.
“Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin.
KA For GAEKON