Tiktokers asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan Sadbor terseret kasus dugaan promosi situs judi online (Judol).
Warga Kampung Margasari tersebut kini ditahan di sel Mapolres Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring,” kata Samian.
Samian menerangkan bahwa ebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget “Patuk Ayam” ini dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10/2024).
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web judi online saat melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.
Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11),” tambahnya.
Sebelum ditangkap, dalam akun Tik Tok pribadinya @Sadbor86, ia sempat membuat video klarifikasi singkat yang berisi bantahan bahwa dirinya dan tim tidak pernah berafiliasi dengan situs web judi daring manapun.
KA For GAEKON