Gaekon.com – Omnibus UU Cipta Kerja secara resmi telah diundangkan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Tidak hanya itu saja, salinan UU Cipta Kerja juga sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya.
Undang-undang yang saat ini masih diperjuangkan dikalangan buruh, disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Di hari yang sama juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selain itu, UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
“Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
Disisi yang lain, UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Banyak kelompok dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja.
Z For GAEKON