5 Kecamatan di Kudus Terendam Banjir, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam

0
Kudus
Sumber Foto: jateng.genpi.co

Gaekon.com – Banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melanda lima kecamatan sejak Kamis (14/3).

Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin kencang, banjir, dan tanah longsor.

“Banjir yang meluas dan melanda lebih dari separuh jumlah kecamatan di Kabupaten Kudus, maka bisa dilakukan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor karena sebelumnya memang terjadi di Kudus,” kata Kepala Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Mundir, melansir Antara,Senin (18/3/24).

Dengan penetapan status tanggap darurat ini, maka Pemkab Kudus akan menggerakkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk penanganan keadaan darurat bencana.

Pihaknya akan melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.

Selain itu, Pemkab Kudus juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Pemkab Kudus juga akan menggerakkan potensi untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi, TNI, Polri, perangkat daerah/instansi terkait, serta unsur masyarakat lainnya.

Status tanggap darurat bencana alam tersebut berlaku mulai 15 Maret hingga 24 Maret 2024.

 

 

KA For GAEKON