Media sosial baru-baru ini dibuat gaduh soal berita ketentuan mengunjungi negara Thailand. Berita tersebut mengatakan bahwa wisatawan harus membawa uang tunai sebesar 15.000 hingga 20.000 Baht atau setara Rp6,5 juta hingga Rp8,6 juta jika ingin berkunjung. Nilai tersebut dirasa terlalu besar, apalagi jika hanya untuk berkunjung dalam waktu singkat.
KBRI Bangkok, Thailand Buka Suara
Menanggapi berita yang heboh di media sosial tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok buka suara. Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari, mengatakan ketentuan ini dibuat berdasarkan Undang-undang Keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada tahun 1979.
Pada bab 2 dalam beleid mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand. Khusus pada bagian 12, mengatur tentang orang asing yang masuk dalam kriteria tertentu tidak diizinkan masuk ke Thailand.
“Di mana salah satunya disebutkan tidak boleh masuk ke Thailand apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand,” kata Dewi saat diwawancara RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok pada Jumat, 23 Februari 2024.
KBRI Bangkok mengatakan mereka membuat ketentuan ini karena menerima beberapa laporan kasus warga negara Indonesia (WNI) ditolak masuk ke Thailand karena tidak bisa memberikan dokumen yang diminta.
Dokumen Masuk Thailand
Dokumen penunjang yang dibutuhkan untuk masuk ke Thailand antara lain paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku lebih dari enam bulan, bukti pemesanan akomodasi tempat tinggal selama berada di Thailand, bukti tiket pulang-pergi, dan bukti kemampuan finansial.
Bukti kemampuan finansial ini yang banyak tak bisa ditunjukkan para WNI ketika melalui pemeriksaan imigrasi.
“Jadi dari beberapa kali kita menangani kasus, yang mereka [petugas imigrasi] minta memang berupa uang cash yang bisa ditunjukkan kepada petugas. Walaupun secara fix itu tidak ditetapkan, tidak disebutkan jumlahnya harus berapa ribu Baht,” jelas Dewi.
Pada banyak kasus, WNI yang ditolak sama sekali tidak membawa uang tunai. Mereka akhirnya terpaksa pulang ke Indonesia.
Pihak KBRI Bangkok juga tidak bisa memastikan apa alasan imigrasi Thailand menetapkan kebijakan tersebut.
KBRI Bangkok menduga hal ini berkaitan dengan kasus trafficking di mana ada WNI yang menjadi korban penculikan, yang dibawa ke negara lain melalui Thailand untuk dipekerjakan sebagai scammer atau penipu.
“Hal-hal seperti ini juga [kemungkinan] ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu di samping juga untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis,” ungkap Dewi.
Mengenai Nominal Uang Tunai
Mengenai nominal uang tunai yang dianjurkan dibawa jika ingin ke Thailand, Dewi berujar anjuran itu berdasarkan informasi yang KBRI Bangkok terima di lapangan dari para WNI yang mengalami penolakan serta keterangan petugas imigrasi Thailand.
“Mereka menyebutkan angka kisaran 15.000 sampai 20.000 Baht. 15.000 Baht biasanya kalau datang sendiri, jika berkeluarga minimal 20.000 ribu Baht,” jelas Dewi.
“Apakah harus 15.000 Baht bentuk cash atau misalnya dia bawa 5.000 Baht kemudian dia menunjukkan bukti bahwa dia punya di rekening 10.000 Baht, itu bergantung pada petugas yang melakukan verifikasi di lapangan,” tambah Dewi.
FT for GAEKON