Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kini posisinya mulai terjepit.
Hasto bisa dipidana bila ditemukan bukti menyembunyikan buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menggali kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku dengan menyita ponsel Hasto.
“Jadi, seberapa kuat pemidaan terhadap orang yang diduga menyembunyikan Harun Masiku ya tergantung barang bukti yang ditemukan oleh Penyidik,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi mengatakan dalam menentukan tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup atas menyembunyikan tersangka yang buron sejak 4 tahun lebih itu.
Penetapan tersangka bisa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Yaitu menghalangi atau pun merintangi penyidikan. Penyidik tidak bisa menuntaskan kasusnya karena Harun masiku tidak ketemu dan kabur. Sehingga, itu penyidik pasti terhalangi atau terintangi,” ungkap Yudi.
Di samping itu, dia menyebut penyitaan alat komunikasi berupa handphone milik Hasto adalah upaya mencari Harun masiku.
Hasil analisis dari pendalaman terhadap ponsel Hasto itu dipastikan akan terlihat. Apakah ada percakapan, video atau catatan terkait Harun Masiku dalam telepon genggam tersebut.
Terkait penyitaan ponsel Hasto dianggap Yudi telah dilakukan penyidik KPK sesuai prosedur. Hal itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan memberikan berita acara penyitaan.
Yudi memandang tidak ada muatan politis dalam penyitaan ponsel Hasto. Penyitaan tersebut untuk mendalami atau mencari sumber informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Sebab, kasus suap ini diyakini tak akan selesai bila Harun Masiku masih buron.
“Jika nanti mungkin ada yang berhubungan, tentu bisa jadi itu menjadi alat bukti petunjuk dan nanti akan dilihat seberapa kuat untuk pertama menemukan Harun Masiku. Kedua, perannya (Hasto) mengetahui persembunyian atau melindungi,” jelas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Sementara Juru bicara PDIP Chico Hakim menyesalkan tindakan penyidik yang menyita tas dan HP milik Hasto Kristiyanto.
PDIP menilai perilaku tersebut melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seorang saksi. Chico juga mengingatkan kehadiran Hasto untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Terlebih kasus ini dianggap PDIP sudah selesai karena sudah ada pihak-pihak yang dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
KA For GAEKON