Ibu di Jakbar Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri

0

Ibu di Jakbar Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri

 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan pada 21 November 2025 di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat akhirnya terungkap.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO tersebut dengan total 4 orang balita. Satu dari 4 kasus yang diungkap, pelakunya merupakan ibu kandung sendiri.

Kasus ini terjadi pada 31 Oktober 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan korban balita diculik ibu kandungnya sendiri.

“Korban balita berinisial RZA diculik oleh ibu kandungnya sendiri berinisial IJ (26),” ujar Budi, dikutip dari Kumparan, Sabtu (7/2/26).

IJ beraksi tak sendiri. Penculikan anak ini ia lakukan bersama beberapa orang yang menjadi komplotannya, beserta perannya dalam kasus penculikan tersebut.

A (33) sebagai calo penjual anak di Jakarta, AF alias O (25), HM (32), WN (50) sebagai calo pembeli anak di Wonosobo yang juga menjemput korban, EM (40) sebagai calo pembeli di Jambi, LN (36) sebagai calo pembeli dari Suku Anak Dalam dan RZ (35) suami dari L, yang merupakan warga Suku Anak Dalam.

Budi menjelaskan, peristiwa bermula saat IJ selaku ibu kandung, menjemput RZA dari rumah tante dan neneknya dengan alasan mengajak bermain.

Namun hingga 21 November 2025, korban tidak dikembalikan. Selama ini, RZA memang dirawat oleh tantenya, bukan oleh IJ.

“Keluarga mulai curiga setelah mendapat informasi bahwa IJ memiliki banyak uang. Saat dicari, IJ bersama AF mengakui bahwa korban berada di Medan,” jelas Budi.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Di hadapan polisi, IJ akhirnya mengaku telah menjual anak RZA.

Dari hasil penyelidikan terungkap rantai penjualan anak: IJ dan HM menjual RZA kepada WN seharga Rp 17,5 juta, lalu dijual kembali ke EM seharga Rp 35 juta, dan selanjutnya ke LN seharga Rp 85 juta.

“LN diketahui sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi,” jelasnya.

Saat penangkapan LN dan RZ di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, polisi menemukan anak RZA bersama tiga anak lain tanpa identitas. Dari pemeriksaan diketahui bahwa ketiga anak tersebut juga merupakan korban tindak pidana penjualan anak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lalu Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

 

KA For GAEKON