Usai ugal-ugalan menyerang server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 lewat ransomware, kelompok hacker Brain Cipher akhirnya minta maaf kepada rakyat Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024) Brain Cipher meminta maaf khususnya ke warga Indonesia atas serangan siber tersebut lewat sebuah dark web bernama ransomware live.
Permintaan maaf ditulis Brain Cipher lewat sebuah blog, kemudian di-screenshot dan diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @stealhtmole_int.
“Warga negara Indonesia, kami mohon maaf karena hal ini (peretasan PDNS 2) berdampak pada semua orang,” tulis Brain Cipher pada Selasa (2/7/2024).
Brain Cipher akan merilis kunci enkripsi secara gratis hari ini, Rabu (3/7/2024) sebagai tanda permohonan maafnya.
Kunci tersebut diyakini bisa membuka akses data pemerintah Indonesia yang “disandera” sejak dua pekan lalu.
Sementara itu, Brain Cipher mengaku melakukan serangan ransomware ke server PDNS 2 Surabaya sebagai Pentest (Penetration Testing), tidak ada motif politik.
Penetretion testing ini merupakan istilah yang merujuk kepada proses menguji keamanan sistem jaringan komputer dengan melakukan simulasi serangan siber.
Tujuannya adalah untuk mencari kelemahan-kelemahan dalam sistem dan mencegah kemungkinan peretasan.
“Kami harap serangan kami membuat pemerintah sadar bahwa mereka perlu meningkatkan keamanan siber mereka, terutama merekrut SDM keamanan siber yang kompeten,” tulis hacker Brain Cipher.
Sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami serangan ransomware Brain Cipher pada Kamis (20/6/2024).
Ransomware sendiri merupakan program jahat (malware) yang mengunci data di komputer dengan enkripsi, lalu berusaha memeras korban dengan meminta tebusan.
Ransomware ini merupakan salah satu varian terbaru dari Lockbit 3.0. Serangan itu tidak hanya mengakibatkan gangguan terhadap sejumlah layanan,
tetapi juga membuat data milik 282 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDNS terkunci dan tersandera peretas.
KA For GAEKON