Kasus Dana Jemaat Gereja Rp 28 M, OJK Minta BNI Segera Selesaikan

0

Kasus Dana Jemaat Gereja Rp 28 M, OJK Minta BNI Segera Selesaikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus pengurus gereja Paroki St Fransiskus Assisi yang diduga menjadi korban investasi bodong.

Gereja Paroki St Fransiskus Assisi menjadi korban investasi bodong oleh Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah.

OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus di BNI KCP Sumatera Utara tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan pihaknya telah memanggil direksi dan manajemen BNI.

“Untuk meminta penjelasan dan menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, serta bertanggung jawab,” kata Agus, dikutip dari Tempo, Senin (20/4/26).

BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung penyelesaian yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut penjelasan Agus, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasi pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Sebutnya.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

Langkah tersebut guna memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

Dalam hal ini, OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, serta akuntabilitas. BNI pun diminta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Agus menekankan, bila dalam pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

OJK pun mengajak semua pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

KA For GAEKON