Kopdes Merah Putih Boleh disewakan, Efek Nganggur?

0
Kopdes Merah Putih Boleh disewakan, Efek Nganggur?
Sumber Foto: ISTIMEWA (Warga menggelar pertandingan bulutangkis di dalam bangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI di Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Senin (10/8/2026))

Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan gedung Koperasi Merah Putih disewakan untuk kegiatan di luar aktivitas koperasi, seperti pernikahan, olahraga, maupun lomba 17 Agustus.

Meski memberi lampu hijau, namun Plt Kepala Diskop UKM Jateng, Desy Arijani menyebut bahwa penyewaan bangunan harus mendapat persetujuan dari pengurus koperasi.

Dalam hal ini, kepala desa (kades) atau lurah selaku dewan pengawas harus menyetujui penggunaan Koperasi Merah Putih di luar keperluan koperasi.

“Silakan saja sepanjang kades menyetujui,” kata Desy, dilansir dari TribunJateng, Jumat (12/8/26).

Menurut Desy, pemanfaatan gedung Koperasi Merah Putih untuk kegiatan masyarakat justru dapat menjadi sumber pendapatan.

“Memanfaatkan gedung untuk disewakan seperti badminton dan nikah, termasuk inovasi karena gudang masih kosong,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah gedung Koperasi Merah Putih di Jateng sebelumnya telah digunakan masyarakat untuk kegiatan di luar aktivitas koperasi.

Di Desa Sikanco, Cilacap, misalnya, gedung Koperasi Merah Putih sempat digunakan untuk lomba badminton pada awal Agustus 2026. Penggunaan bangunan itu kemudian menjadi viral.

Hal serupa terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Banjarsari digunakan warga untuk resepsi pernikahan sebelum resmi beroperasi pada akhir Juli 2026.

Desy menilai, penyewaan dapat menjadi pilihan pengurus koperasi untuk membantu menutup kebutuhan operasional selama gedung belum dimanfaatkan untuk kegiatan utama koperasi.

Desy menjelaskan, pengurus menghadapi kebutuhan biaya sejak gedung Koperasi Merah Putih selesai dibangun dan instalasi listrik terpasang.

Berdasarkan data yang dimiliki Diskop UKM Jateng, sebanyak 8.523 Koperasi Merah Putih telah dibangun. Namun, baru 5.400 unit yang sudah beroperasi. Sehingga sedikitnya 3.123 koperasi yang baru memiliki bangunan tanpa kegiatan operasional.

Kondisi tersebut menjadi persoalan karena sebagian koperasi belum memiliki pemasukan. Beban tersebut berasal dari abonemen listrik yang tetap harus dibayarkan setiap bulan.

Menurut Desy, pengurus koperasi di Jawa Tengah rata-rata mengeluarkan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan untuk biaya listrik tetap.

Karena itu, Desy memandang penyewaan gedung sebagai salah satu cara yang bisa dilakukan pengurus untuk memperoleh pemasukan sementara.

 

KA For GAEKON