Terseret Kasus dengan Perempuan, Tio Ferdian Resmi Diberhentikan dari Cak dan Ning Surabaya

0
Terseret Kasus dengan Perempuan, Tio Ferdian Resmi Diberhentikan dari Cak dan Ning Surabaya
Sumber Foto: X @selinaby

Tio Ferdian Rahmana resmi diberhentikan dari keanggotaan organisasi Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Tio diberhentikan setelah Dewan Kehormatan menyatakan dirinya melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Nomor 716/10/A/VIII/2026 tentang Pemberhentian Keanggotaan Tio Ferdian Rahmana.

Surat tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum Cak dan Ning Surabaya pada 11 Agustus 2026 dan diketahui Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Tio merupakan anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya yang terikat dengan ketentuan organisasi serta Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Pemberhentian dilakukan setelah Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan dan pertimbangan. Dari proses tersebut, Tio dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik organisasi.

Dewan Kehormatan kemudian menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 002/SK-DK/VIII/2026 yang merekomendasikan pemberhentian Tio dari keanggotaan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Keputusan pemberhentian itu juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi antara Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Paguyuban Cak dan Ning Surabaya terkait status keanggotaan Tio.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan adanya evaluasi terhadap status Tio di lingkungan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Menurut dia, anggota organisasi yang membawa nama daerah harus memiliki sikap dan perilaku yang baik.

“Sudah, kita akan evaluasi itu. Maka Cak dan Ning itu juga harus punya attitude yang baik, punya akhlak yang bagus,” kata Eri.

Tio merupakan Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 dan pernah menjadi Cak Surabaya 2023. Namanya menjadi sorotan setelah beredar unggahan di media sosial yang memuat tangkapan layar percakapan pribadi antara dirinya dengan seorang perempuan.

Percakapan yang beredar tersebut dikaitkan dengan persoalan kehamilan dan dugaan permintaan untuk melakukan aborsi.

Namun, tudingan tersebut merupakan bagian dari polemik pribadi yang beredar di ruang publik dan tidak menjadi dasar bagi pemberitaan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Eri menegaskan persoalan yang terjadi dinilai sebagai masalah pribadi. Karena itu, pihak Pemkot Surabaya memilih tidak mengungkap secara terbuka detail persoalan tersebut.

Saat ditanya mengenai dugaan permintaan aborsi, Eri memilih tidak membeberkan detail persoalan tersebut. Dia menyebut pemeriksaan telah dilakukan dan pihaknya tidak ingin membuka aib pribadi seseorang ke ruang publik.

Eri juga mengatakan Pemkot tidak perlu melakukan klarifikasi lebih jauh kepada pihak perempuan terkait persoalan pribadi tersebut setelah proses pemeriksaan internal dilakukan.

Menurut Eri, persoalan pribadi tersebut tidak semestinya menjadi konsumsi publik secara berlebihan. Dia menilai pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara pribadi.