Putusan Mahakamah Agung terkait syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 akhirnya dipatuhi oleh KPU.
MA memutuskan seseorang bisa maju menjadi calon kepala daerah untuk level provinsi tidak harus berusia 30 tahun pada saat pendaftaran.
Namun, calon tersebut harus berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah terpilih.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, analisis berdasarkan kerangka hukum putusan MA, muncul pertanyaan terkait kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
Hal ini dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.
“Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu ‘…hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’, harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” ucap Hasyim.
“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tambahnya.
Sementara itu mengenai Jadwal dan tata cara pelantikan serentak, hal ini menurut KPU, bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Hasyim menjelaskan, berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025.
“Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya MA, dalam amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 mengubah syarat usia bagi calon kepala daerah.
KA For GAEKON