Kurator Dalam Hukum Kepailitan

0
Kurator Dalam Hukum Kepailitan

Gaekon.com – Mungkin sobat Gaekoners masih banyak yang belum mengerti apa sih Kurator itu? Lalu apa tugas sebagai Kurator?

Didalam definisinya, Kurator sendiri dapat ditemukan di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan isi sebagai berikut :

“Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.”

Sejak dimulai pengangkatannya, kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, termasuk juga menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Hal inlah yang menjadi tanggung jawab kurator, yaitu apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailitnya.

Untuk Tugas Kurator, lebih jelasnya dapat dilihat pada masing-masing tugas dari kurator pengurus, karena setidaknya ada 3 jenis tugas yang dapat diberikan kepada kurator pengurus dalam hal proses kepailitan, yaitu:

A. Kurator Sementara

Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses acara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi:

1. Pengelolaan usaha debitur; dan
2. Pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator.

B. Sebagai Pengurus

Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).[4] Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.

Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. Yang dapat menjadi pengurus, adalah:

1. Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor; dan
2. Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitor.

3. Sebagai Kurator

Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Dari berbagai jenis tugas bagi kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, maka dapat disarikan bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

1. Tugas Administratif

Dalam kapasitas administratif-nya, kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (Pasal 15 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU); mengundang rapat-rapat kreditur (Pasal 82 UU Kepailitan dan PKPU); mengamankan harta kekayaan debitur pailit (Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU); melakukan inventarisasi harta pailit (Pasal 100 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU); serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).

Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, bila perlu (Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan).

2. Tugas Mengurus/Mengelola Harta Pailit

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

3. Tugas Melakukan Penjualan-Pemberesan

Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di
sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

Bagaimana? sampai disini sobat Gaekoners ada yang paham?

 

Z For GAEKON