Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam melaporkan saksi kunci Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Aep dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, jutek Bongso tiba di Mabes Polri, Jakarta ditemani oleh kang Dedi Mulyadi serta keluarga untuk melaporkan saksi kunci Aep dan Dede.
Mereka menilai bahwa Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga klien mereka dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Kami tim kuasa hukum bersama dengan 6 keluarga para terpidana melaporkan dua orang, yaitu Aep dan Dede, terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada tahun 2016 lalu,” kata Jutek Bongso.
Menurut Jutek, Keterangan Aep dan Dede ini sangat penting karena inilah yang menyebabkan para terpidana ditangkap di awal oleh karena kesaksian mereka.
Barang bukti yang dibawa Jutek yakni, Pertama, bukti surat salinan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Kedua, surat pernyataan dari saksi-saksi, baik yang sudah memberikan kesaksian maupun yang baru kami temukan kesaksian-kesaksian baru.
Ketiga, cuplikan-cuplikan elektronik berupa video testimoni dari Aep dan Dede yang menguatkan keterangan mereka di BAP waktu itu, dan keempat yaitu, pernyataan dari para terpidana yang menyatakan apa yang disampaikan Aep dan Dede tidak betul.
Ia menambahkan, kesalahan ini bukan hanya pada institusi polisi saja. namun Ini adalah proses hukum yang telah diterima oleh jaksa dan hakim hingga tingkat kasasi dan grasi.
“Selanjutnya, kami serahkan kepada teman-teman di Bareskrim untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung demi keadilan,” ujar Jutek.
Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean menambahkan, bebasnya Pegi Setiawan yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi baru yang akan digunakan sebagai novum dalam proses peninjauan kembali.
Sebagai informasi, Novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
KA For GAEKON