
Melalui Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah Indonesia menolak rencana Presiden Amerika Serikat yang ingin merelokasi warga Palestina di Gaza.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat, mengatakan Indonesia menolak segala upaya untuk secara paksa merelokasi warga Palestina.
Menurut Roy, Tindakan merelokasi hingga mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina akan menghambat terwujudnya negara Palestina yang Merdeka.
“Tindakan semacam itu akan menghambat terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sebagaimana dicita-citakan oleh Solusi Dua Negara (Two State Solutions) berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Roy.
Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta hak mendasar untuk kembali ke tanah air mereka.
“Indonesia dalam hal ini kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi di kawasan adalah dengan menyelesaikan akar penyebab konflik, yaitu pendudukan ilegal dan perpanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina,” ujar Roy.
Sebelumnya, Trump pada Sabtu (25/1/2025) mengatakan ia telah berbicara dengan Raja Yordania Abdullah II tentang pemindahan penduduk Palestina dari Gaza. Trum juga sempat mengungkapkan rencananya agar Amerika Serikat mengambil alih Jalur Gaza.
KA For GAEKON