Jakarta – Adab untuk menyimpan rapat identitas pasien corona harus dipegang teguh oleh siapapun. Ancaman sanksi hukum menanti bagi pihak yang menyebar identitas orang yang positif terjangkit virus Covid-19 atau Corona. Hal itu tak sesuai dengan etika dan melanggar hukum.
Sempat beredar identitas pasien corona yang merupakan warga Depok Jawa Barat di media sosial. “Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau [data] itu bisa keluar, bukan dari kami,” ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.
Yurianto membandingkannya dengan penanganan di negara lain. Pasien terinfeksi corona tak pernah diungkap ke publik. Bahkan lokasi perawatannya pun betul-betul dirahasiakan. Contohnya pada kasus di kapal pesiar Diamond Princess.
“Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan pemerintah Singapura. Mereka merahasiakan identitas ART yang positif corona akibat tertular majikannya.
“Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang,” ucap Achmad, yang juga menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.
Dia menegaskan bakal ada sanksinya hukum bagi siapa saja yang menyebarkan identitas pasien corona. “Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut pengungkapan identitas pribadi pasien positif Corona melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan,” kata Komisioner KIP Arif A. Kuswardono dalam keterangan tertulis yang diterima GAEKON Selasa 3 Maret 2020.
Dia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 huruf h dan i UU 14/2008, di mana informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
“Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain,” tegasnya.
Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam Pasal 29 huruf g UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Dia lantas meminta media massa juga bersikap bijaksana atas musibah yang menimpa pasangan ibu dan anak itu. “Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.
Hal yang sama juga berlaku untuk WNI yang menjalani karantina dan observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, maupun yang telah pulang ke keluarga masing-masing.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut juga meminta media untuk merahasiakan identitas penderita Virus Corona. “Nama, alamat, dan data pribadi pasien tidak boleh disebarluaskan,” ujar dia.
Sampai hari ini, ada dua WNI, yakni ibu dan anak asal Depok, Jawa barat, yang positif Virus Corona. Mereka sebelumnya disebut melakukan kontak dengan WN Jepang yang lebih dulu terinfeksi.
Pemkot Depok kemudian menyebutkan detil nama kompleks dua pasien itu, rumah sakit tempat mereka dirawat. Warganet lewat media sosial ataupun aplikasi pesan bahkan mempublikasikan foto dan identitas lengkap dua WNI itu.
Tak hanya itu, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga membuat essai yang menyebut dengan jelas nama ibu anak yang positif corona di situs pribadinya. Namun, belakangan tulisan itu direvisi. Meskipun masih saja memuat inisial yang bersangkutan.
K For GAEKON