Polisi temukan 6 selongsong peluru, AKP Dadang Iskandar diduga tembaki rumah Kapolres Solok Selatan

0

Polisi temukan 6 selongsong peluru, AKP Dadang Iskandar diduga tembaki rumah Kapolres Solok Selatan

Polda Sumatera Barat masih terus mendalami kasus polisi tembak polisi. Terbaru, Tim Polda Sumatera Barat menemukan enam selongsong peluru di sekitar rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Peluru-peluru tersebut diduga ditembakan oleh tersangka kasus polisi tembak polisi, Ajun Komisaris Dadang Iskandar.

AKP Dadang Iskandar menyambangi rumah Kapolres Ajun Komisaris Besar Arief Mukti setelah membunuh rekannya, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Ulil Ryanto Anshar pada Jumat kemarin.

“Kami temukan 6 selongsong peluru di sekitar rumah dinas dan dua di dekat AKP Ryanto. Lalu juga ada 7 lobang bekas tembakan. Berarti ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry Kurniawan saat konferensi pers, Sabtu, 23 Oktober 2024.

Andry menjelaskan, penyidik masih mencari tahu target dari AKP Dadang Iskandar. Apakah ia memang ingin menyasar Kapolres Solok Selatan atau tidak.

Polisi menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Pasal ini dilekatkan karena penyidik menemukan 2 magazine yang dibawa pelaku, tanda sudah direncanakan dari awal. “Dan 11 butir peluru di kantong celananya,” ucap Andry.

“Selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana,” katanya.

Penyidik Polda Sumatera Barat sampai saat ini baru mendapat motif pelaku menembak AKP Ulil Ryanto karena kesal temannya ditangkap. Pelaku sempat meminta agar Ryanto melepaskan temannya, namun tidak dituruti.

“Sehingga tersulut emosi dan melakukan tindakan penembakan,” katanya.

Andry menjelaskan teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi sopir dan diduga terlibat dalam tambang ilegal galian C.

“Tetapi kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam pembekingan dalam kasus tersebut,” katanya.

 

 

KA For GAEKON