
Pagar Laut misterius di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten masih belum menemukan titik temu sampai saat ini.
Polri meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut tersebut. Pihak yang diperiksa diantaranya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni Kepala Desa (Kades) Kohod dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah (kepala desa), kementerian atau pun BPN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Meski demikian, Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan, sehingga belum ada pemeriksaan.
“Namun, ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” ujarnya.
Djuhandani mangatakan Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang didapatkan.
Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan KKP dan Kementerian ATR/BPN hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.
Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian uang,” pungkasnya. (P-5)
KA For GAEKON