
Lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) belakangan ini menjadi sorotan publik, usai terbongkar soal ladang ganja seluas 1 hektar.
Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di TNBTS tersebut.
Jaksa menghadirkan 3 orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut yakni Yunus, Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang ” ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, dikutip dari detikJatim, Rabu (19/3/25).
Sebanyak 59 titik ladang Ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” terang Decky.
Lokasi penanaman ganja merupakan habitat rumput asli, dimana seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli. Seperti semak belukar, pinus dan cemara.
Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
KA For GAEKON