Siap Lengser, Ini Besaran Uang Pensiun Jokowi

0

Siap Lengser, Ini Besaran Uang Pensiun Jokowi

Gaekon.com – Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 sudah didepan mata. Hanya tinggal menunggu beberapa hari saja masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan barunya untuk memimpin negara ini.

Artinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera lengser dari jabatannya dan digantikan dengan yang baru. Masa jabatannya itu akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Sama halnya dengan pejabat pada umumnya, Jokowi akan memperoleh pensiun dan tunjangan. Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan menerima haknya sesuai ketentuan.

Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan tersebut masih akan terus berlaku selama belum mengalami revisi. Berdasarkan aturan tersebut, dalam Pasal 6 Ayat 1 menyebut bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak memperoleh pensiun.

Sementara itu untuk besarannya dijelaskan dalam Ayat 2 pada pasal yang sama. Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu pada Pasal 7 dalam UU yang sama, dikatakan bahwa selain dari pensiun pokok mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden diberikan pula:

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pada Pasal 8 dijelaskan pula bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga berhak untuk

a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

KA For GAEKON