Soal Lepas Hijab, Istana Perintahkan BPIP Bolehkan Paskibraka Berhijab

0

Soal Lepas Hijab, Istana Perintahkan BPIP Bolehkan Paskibraka Berhijab

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang menggunakan jilbab tetap boleh memakainya saat pengibaran bendera kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI).

Pihak Istana telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang memicu polemik di masyarakat tersebut.

Heru mengaku, sudah berkoordinasi dengan BPIP tentang masalah pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka putri.

Menurut dia, mereka yang mengenakan penutup aurat tetap diperbolehkan menggunakan jilbab, sebagaimana penggunaan pakaian mereka ketika melakukan pendaftaran sebagai anggota Paskibraka.

“Adik-adik putri harus, sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap mengunakan,” kata Heru.

Ihwal adanya tindakan pelepasan jilbab saat proses pengukuhan Paskibraka, Heru mengaku, tidak mengetahuinya.

Sepengetahuannya, ada sejumlah Paskibraka putri yang tetap menggunakan jilbab ketika pelaksanaan gladi bersih upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kendati demikian, Istana telah memberikan perintah kepada BPIP agar tetap memperbolehkan Paskibraka putri menggunakan jilbab.

“Perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” ujar Heru.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar meninjau ulang surat keputusan standar pakaian Paskibraka.

Menurut dia, dalam aturan perlu menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dikutip dari Tempo.co.

Hal ini dikatakannya menanggapi anggota Paskibraka 2024 yang diminta untuk melepas jilbab.

Aris menduga terdapat 18 perwakilan Paskibra perempuan yang mengenakan jilbab. Mereka berpotensi mengalami kekerasan dipaksa melepas jilbab, padahal mereka sejak kecil memakai jilbab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang diyakini.

“Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Aris Adi Leksono.

KPAI melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam lampiran standar pakaian Paskibraka di SK tersebut tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.

“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman,” katanya.

KPAI pun meminta BPIP agar menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, yakni nondiskriminasi, serta nilai keberagaman.

Nilai tersebut yang merupakan pengamalan nilai Pancasila, serta memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini.

 

 

 

KA For GAEKON