Terkendala Kebijakan Baru, KPU Minta Jokowi untuk Gelar Coblos Ulang di Kuala Lumpur

0

KPU

Gaekon.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk mengkondisikan soal pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia mengalami hambatan lantaran adanya kebijakan baru dari pemerintah setempat.

Kebijakan yang kini diterapkan yaitu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik.

Apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.

Kegiatan PSU di Kuala Lumpur dimulai dengan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang dimulai sejak Senin (26/2) sampai Jumat (1/3) lalu.

KPU merencanakan PSU bisa dimulai sejak 9 Maret. PSU dilakukan bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Pencoblosan metode KSK rencananya akan digelar pada Sabtu (9/3), sedangkan TPS dilaksanakan pada Minggu (10/3). Adapun jumlah pemilih di Kuala Lumpur untuk melakukan PSU sebanyak 62.217 orang.

Hasyim menjelaskan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

Kemudian, angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

“Setelah kita lakukan analisis, dari 78 ribu itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih,” ujarnya.

Menurut penjelasan Hasyim, pada Pemilu sebelumnya tidak ada peraturan demikian. Pasalnya, negara tersebut memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang digelar di Malaysia.

 

KA For GAEKON