Viral HGB Laut Sidoarjo, Ini Kata Wali Kota Surabaya

0

Adanya istilah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Pagar Laut di Tangerang memacu pro dan kontra di Masyarakat.

Kini HGB tersebut rupanya tidak hanya berlaku untuk laut Tangerang saja, kabarnya perairan di Sidoarjo juga memiliki HGB.

HGB seluas 656 hektar di perairan Sidoarjo menyeruak. Kini Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku akan menjaga wilayah mangrove di pesisir timur.

Eri mengatakan, wilayah mangrove di kawasan Gunung Anyar berfungsi untuk menahan aliran air laut. Oleh karena itu, dia berjanji untuk tidak akan menjualnya kepada pengusaha.

“Kami (Pemkot Surabaya) memertahankan mangrove menjadi tempat untuk menahan aliran air laut yang masuk,” kata Eri ketika berada di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/1/25).

Eri menyebut, sudah ada kejelasan mengenai kawasan perairan yang masuk dalam HGB milik pengusaha tersebut. Hal itu, menurut dia, membuktikan Surabaya masih mempertahankan ruang hijau.

“(HGB) itu bukan di Surabaya tapi di Sidoarjo. Kalau Surabaya akan komitmen bagaimana kami menjaga ruang terbuka hijau,” ujar dia.

Eri berjanji akan menolak pengusaha yang meminta memanfaatkan wilayah mangrove. Sebab, permohonan tersebut sudah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau di Surabaya tidak ada (pengusaha manfaatkan mangrove), karena kita pegangannya RTRW. Makanya saya langsung kaget (ada HGB), ternyata bukan Surabaya,” sambung dia.

Sedangkan, kata Eri, terkait wilayah Proyek Strategi Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL) di Kenjeran, tidak ikut RTRW Surabaya. Namun, mengikuti pemerintah pusat.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) mengungkap siapa pemegang HGB seluas 656 hektar di wilayah perairan perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menyebut ada tiga bidang dari luasan HGB tersebut. Ketiga bidang tersebut dipegang oleh dua perusahaan.

Ada dua perusahaan pemegang HGB tersebut, yakni PT SIP dan PT SC. HGB tersebut dikeluarkan pada 1996 dan berlaku hingga 2026 mendatang.

Rincian tiga bidang HGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT SIP seluas 285 hektar dan 192 hektar. Satu bidang lagi dimiliki PT SC dengan luas 152,36 hektar.

KA For GAEKON