Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
KPK memeriksa Ahok terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina 2011-2021.
Usai diperiksa, Ahok mengatakan, dugaan korupsi LNG ditemukan saat dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Menurut penjelasan Ahok, penyidik hanya mengonfirmasi soal temuan tersebut. Ahok sendiri diperiksa selama sekitar 1 jam.
“Aduh berapa pertanyaan ya, nggak banyak juga sih ya. Gua lupa ini kasus LNG bukan zaman saya semua, cuma kita yang temukan waktu zaman saya,” kata Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hadir di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 11.15 WIB dengan mengenakan baju batik bewarna biru dan selesai diperiksa pada pukul 12.38 WIB.
Ahok mengaku tidak lama diperiksa karena tak perlu lagi mengisi biodata yang telah terdaftar pada pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi LNG di PT Pertamina 2011-2014 yang menjerat Dirut Pertamina 2009-2024, Karen Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ia sempat mengajukan banding, tetapi ditolak. Saat ini, Karen telah mengajukan kasasi atas kasus korupsi LNG PT Pertamina.
Dalam kasus pengembangan ini, KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka, namun, pihak KPK masih enggan membuka identitas kedua orang tersebut.
KA For GAEKON