Ditetapkan jadi tersangka, Kejagung akan geledah rumah Harvey Moeis

0

Ditetapkan jadi tersangka, Kejagung akan geledah rumah Harvey Moeis

Gaekon.com – Suami Aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera menggeledah rumah Harvey.

“Ini akan kita lakukan (penggeledahan),” jelas Ketut.

Menurutnya, semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka akan dilakukan Upaya penggeledahan hingga penyitaan harta benda.

“Biasa sebelum atau sesudah menetapkan penetapan tersangka kepada seseorang, pasti kita lakukan upaya-upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap harta benda. Apalagi kerugian yang begitu besar,” tambahnya.

Kejagung juga akan mempelajari apakah Harvey Moeis layak menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai pihak yang mengumpulkan para penambang ilegal dan mengakomodir agar dapat diterima oleh PT Timah Tbk.

Harvey juga menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.

“Sehingga dari sana mereka bekerja sama dalam rangka sewa-menyewa peralatan sekaligus kerja sama dalam hal penggunaan smelter,” jelas Ketut.

Tah hanya Harvey, Ketut juga menyinggung soal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE, Helena Lim, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Ketut, Harvey dan Helena sama-sama memungut uang hasil eksplorasi timah di Bangka Belitung dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Sejauh ini, sudah ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT; Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE; dan Manajer PT QSE, Helena Lim.

 

 

KA For GAEKON