Gaekon.com – Suster pengasuh anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi, IPS (27) ditangkap usai polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kini polisi telah resmi menetapkan IPS sebagai tersangka. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan setelah dilakukan proses gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan IPS sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi (Sabtu). IPS kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa apa yang dilakukan tersangka kepada korban semuanya terekam kamera CCTV.
“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik,” jelasnya.
Budi juga menguraikan beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, anak Aghnia Punjabi atau dikenal Emy Aghnia menjadi korban kekerasan suster pengasuhnya. Kejadian itu dibagikan Aghnia melalui akun Instagramnya.
Aghnia dengan nada marah sembari beristigfar meminta bantuan teman-temannya untuk merepost kisah pilu yang dialami oleh sang putri.
Dalam unggahannya, Aghnia menyertakan foto putrinya yang dianiaya oleh suster I. Tampak mata kiri putri Aghnia mengalami lebam parah hingga beberapa luka di kedua telinganya.
KA For GAEKON