FPI Ajukan UU Potong Tangan-Leher Koruptor

0
FPI Ajukan UU Potong Tangan-Leher Koruptor

Jakarta – Ketua Umum FPI Sobri Lubis mendorong agar DPR segera membentuk undang-undang baru yang mengatur agar koruptor dihukum dengan potong tangan hingga potong leher. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR tak sependapat dengan hal itu.

“Indonesia itu negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Usulan tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua. Selain itu melanggar HAM,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi GAEKON, Jumat (21/2).

Awiek lantas menyebut ada banyak jenis hukuman untuk koruptor agar jera. Dia memberi contoh tentang memiskinkan pelaku korupsi.

“Toh hukuman bagi koruptor tersebut banyak variannya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya, memiskinkan koruptor agar menimbulkan efek jera. Menjalani hukuman itu juga bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Toh manusia juga bisa bertobat setelah menjalani hukuman,” sebut Awiek.

“Bisa dibayangkan kalau nilai yang dikorupsi Rp 12 juta seperti kasus anggota DPRD Kota Malang, lalu dipotong tangan? Justru itu menyengsarakan,” imbuh politikus PPP itu.

Di tempat terpisah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menyatakan tak masalah jika nantinya FPI mengusulkan undang-undang dengan materi potong tangan dan potong leher koruptor itu. Namun, dia mengatakan usulan tersebut harus juga dilihat dari sisi hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

“Ya bisa saja, semua orang kan boleh mengusulkan sesuatu. Tetapi kan kita melihat dengan hukum pidana kita yang berlaku sekarang kan sudah ada ya, sudah ada. Jadi prinsipnya tentu kita tidak bisa melarang orang untuk melakukan usulan, mengusulkan sesuatu, nggak bisa kita larang,” ucap dia.

“Tapi apakah substansinya masih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif kita dalam negara kesatuan, nah itu yang pasti akan jadi pertimbangan,” imbuh Supratman.

Dalam aksi 212 Jumat (21/2) kemarin, Ketum FPI Sobri Lubis dalam orasinya mengajak massa untuk mengusulkan kepada DPR supaya membentuk undang-undang pemberantasan korupsi. Dia meminta agar para koruptor dikenai hukuman potong tangan hingga potong leher.

“Kita rame-rame ngusulin ke DPR buat undang-undang pemberantasan korupsi. Hukumnya korupsi Rp 1 miliar ke bawah potong tangan, Rp 1 miliar ke atas potong leher. Setuju?” ujar Sobri.

Sobri saat menjadi orator di Aksi 212 mengatakan ada indikasi pelaku korupsi dilindungi oleh aparat penegak hukum. Dia kemudian berbicara tentang sudut pandang hukum Islam terkait korupsi.

“Ada indikasi juga pelaku-pelaku korupsi dilindungi oleh aktor-aktor dan oknum-oknum aparat penegak hukum. Ini sangat memalukan, Saudara! Makanya kawan-kawan Islam itu simpel, hukum Islam itu, kayaknya kalau hukum sekarang ini udah nggak pantes untuk diterapkan di Indonesia, udah nggak bisa ngobatin Indonesia,” ujar Sobri di Depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/2).

Hukuman penjara bagi para koruptor, menurut Sobri, adalah mubazir. Menurutnya, hukum potong tangan dan leher bisa membuat orang jera.

“Jangan dipenjara, mubazir. Bikin abis duit negara. Suruh masuk kerja tangannya udah buntung. Masuk kerja lagi. Cukup 1 instansi 1 masing-masing satu orang. Kalau nggak mau kerja, potong leher. Dia akan jadi obat di instansinya setiap ketemu teman-temannya udah buntung tangannya, berhenti korupsi satu instansi,” jelas dia.

W For GAEKON