Korupsi Lebih Dari Rp 100 M Dijatuhi Penjara Seumur Hidup

0

Korupsi Lebih Dari Rp 100 M Dijatuhi Penjara Seumur HidupGaekon.com – Penjara seumur hidup ditetapkan Mahkamah Agung kepada koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Aturan itu berdasarkan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 hakim harus mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Lalu rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat. Keempatnya ialah paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar serta ringan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3 kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Kelimanya ialah paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, ringan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar serta paling ringan sampai Rp 200 juta.

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp 650-Rp 800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp 500-Rp 650 juta. Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 100 juta.

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

K For GAEKON