Gaekon.com – Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Perpres No 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Diketahui dalam Perpres tersebut, merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Melalui Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020). Dirinya mengatakan, dengan diterbitkan Perpres ini kedepannya dapat dimaksimalkan guna melindungi hak anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana.
“Dalam Perpres No 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Melalui Perpres inilah, nantinya Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Kemudian dengan jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, hingga kemudahan dalam mendapatkan informasi dalam hal mengenai perkembangan perkara.
“Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya” ucap Dini.
Z For GAEKON