Istilah Saham Gorengan mencuat pada kasus gagal bayar premi trilyunan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan Presiden Joko Widodo menyoroti masalah itu.
Dalam pembukaan perdagangan BEI Kamis 2 Januari 2020 Jokowi mewanti-wanti segala lini baik OJK dan BEI untuk membersihkan pasar modal dari transaksi goreng saham.
“Saya berpesan dan mendukung agar otoritas bursa, OJK, BEI segera membersihkan bursa dari praktik-praktik jual beli saham yang tidak benar. Jangan kalah dengan yang jahat-jahat. Hati-hati, harus bersih, berintegrasi, berani,” ujar Jokowi. Lalu apa sebenarnya praktik tidak sehat yang dimaksud presiden itu?
Lanjar Nafi, Analis Reliance Sekuritas membabarkan pemahaman soal aksi goreng saham. Jelasnya, praktik itu adalah upaya meningkatkan harga suatu saham perushaan secara signifikan. Namun, kenaikan itu tidak dilandasi oleh fundamental atau aksi korporasi dari perusahaan tersebut.
“Harga bergerak secara semu dengan menciptakan permintaan dan penawaran yang dikendalikan oleh oknum agar harga saham melonjak naik signifikan,” jelasnya.
Praktik jahat itu memang bertujuan untuk meraup untung sebesar-besarnya. Goreng saham memang dilakukan untuk menarik minat trader atau investor untuk mendapatkan profit.
Pola kerjanya, oknum mulai merekayasa harga saham lalu menjualnya pada investor pada titik harga tertentu. Pergerakan saham direkayasa dan ketika harga melonjak naik oknum akan melakukan penjualan.
Namun tidak dipungkiri, regulator sendiri kesulitan memastikan siapa oknum yang bermain dalam praktik goreng saham. “Siapa oknumnya itu susah diketahui, kalau mudah sudah ditangkap,” tutupnya.
K For GAEKON